Pengertian Hutan Rakyat sebagaimana
yang termaktub dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 dan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan No.49/kpts-II/1997 adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang
dibebani hak milik dengan ketentuan minimal 0,25 ha dan penutupan tajuk tanaman
kayu-kayuan minimal 50% dan atau pada tahun pertama jumlah batang minimal 500
batang/ha. Pada intinya hutan rakyat adalah hutan yang dibangun pada lahan
milik atau gabungan dari lahan milik yang ditanami pohon dengan pembinaan dan
pengelolaannya dilakukan oleh pemiliknya atau suatu badan usaha seperti
koperasi, dengan berpedoman kepada kententuan-ketentuan yang sudah digariskan
pemerintah (Alrasyid.1979)
Berdasarkan pengalaman di negara lain
(Firlandia dan Amerika Serikat) telah terbukti bahwa hutan rakyat telah menjadi
sumber pendapatan utama bagi maysarakat dan telah menjadi pendukung utama bagi
industri perkayuannya. Oleh karena itu, pengembangan hutan rakyat ditujukan
untuk ketahanan pangan masyarakat sekitar hutan sebagai sumber pandapatan
utamanya dan juga hasil kayu hutan rakyat yang ditujukan untuk mendukung
industri perkayuan di Indonesia.
Diharapkan dengan semakin luasnya hutan rakyat yang terbentuk , maka
keuntungan-keuntungan yang didapat akan lebih tinggi ditinjau dari berbagai
aspek yaitu keuntungan ekonomi, ekologis, sosial, psikologis, estetika,
pendidikan, politis.
0 comments:
Post a Comment