Hutan rakyat Indonesia 
- 80% dari luas hutan milik rakyat (1.265.000 ha) atau sekitar 1.151.000 ha merupakan hasil swadaya penghijauan yang dilaksanakan masyarakat sejak tahun 1947
- 35.650 ha hasil penanaman dengan pola kemitraan
- 23.135 ha hasil dari subsidi areal model hutan rakyat dan
- 49.992 ha adalah hasil kegiatan padat karya
Peranan hutan rakyat yang penting bagi pemilik dan pemerintah adalah (Lembaga Penelitian IPB, 1986)
1.              Meningkatkan pendapatan petani
2.              Memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan-lahan yang tidak produktif
3.               Menghasilkan kayu bakar
4.                Menghasilkan kayu kayu bahan bangunan dan bahan baku 
5.               Mempercepat usaha rehabilitasi lahan
6.              Menghasilkan buah-buahan, umbi-umbian, bahan obat-obatan, sayuran dan pakan   
    ternak
7.              Membantu peresapan aor di tempat-tempat recharge area
Mengingat peran yang sangat penting dari hutan rakyat, pembinaan dan pengelolaan dalam perspektif yang lebih luas sebagai asset nasional perlu memperoleh dukungan dari pemerintah, baik dukungan pembinaan maupun berupa insentif kebijakan dan ekonomi. Ole karena itu pembinaan dan pengembangan hutan rakyat harus berdasarkan karakteristik hutan rakyat di lapangan berbeda di hampir setiap lokasi, sehingga hutan rakyat sebagai sumber daya alam tetap lestari yang mencakup lestari hasil, lestari pendapatan dan lestari lingkungan. (Widiarti A dkk.2000). Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan produksi hutan rakyat adalah penentuan pola tanam yang disesuaikan dengan kondisi lahan di lapangan dan pasar serta keinginan masyarakat.






 



 
 Posts
Posts
 
 

0 comments:
Post a Comment