Sunday, April 7, 2013

KONSEP HUTAN RAKYAT


Pengertian Hutan Rakyat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.49/kpts-II/1997 adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik dengan ketentuan minimal 0,25 ha dan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan minimal 50% dan atau pada tahun pertama jumlah batang minimal 500 batang/ha. Pada intinya hutan rakyat adalah hutan yang dibangun pada lahan milik atau gabungan dari lahan milik yang ditanami pohon dengan pembinaan dan pengelolaannya dilakukan oleh pemiliknya atau suatu badan usaha seperti koperasi, dengan berpedoman kepada kententuan-ketentuan yang sudah digariskan pemerintah (Alrasyid.1979)
Berdasarkan pengalaman di negara lain (Firlandia dan Amerika Serikat) telah terbukti bahwa hutan rakyat telah menjadi sumber pendapatan utama bagi maysarakat dan telah menjadi pendukung utama bagi industri perkayuannya. Oleh karena itu, pengembangan hutan rakyat ditujukan untuk ketahanan pangan masyarakat sekitar hutan sebagai sumber pandapatan utamanya dan juga hasil kayu hutan rakyat yang ditujukan untuk mendukung industri perkayuan di Indonesia. Diharapkan dengan semakin luasnya hutan rakyat yang terbentuk , maka keuntungan-keuntungan yang didapat akan lebih tinggi ditinjau dari berbagai aspek yaitu keuntungan ekonomi, ekologis, sosial, psikologis, estetika, pendidikan, politis.

0 comments:

Post a Comment